<< Kembali

Register Gugatan Sederhana

Nomor urut a. Nomor Perkara
b. Jenis Perkara
c. Nama Penggugat,
d. Pekerjaan Penggugat,
e. Alamat Penggugat,
f. Jenis Kelamin Penggugat.
________________
a. Nama Tergugat;
b. Pekerjaan Tergugat;
c. Alamat Tergugat;
d. Jenis Kelamin Tergugat.
Tanggal Pendaftaran Gugatan Petitum
a. Jumlah Tuntutan Uang/Ganti Kerugian (masukan 0 rupiah, jika tidak ada)
b. Petitum Lainnya:
a. Tanggal Penetapan hakim
b. Nama hakim
c. Tanggal penujukan PP
d. Nama PP
e. Tanggal Penetapan Juru Sita
f. Nama Juru Sita
Penetapan Dismissal
a. Tanggal Penetapan
b. Penetapan Biaya Persidangan
a. Tanggal Penetapan Hari Sidang
b. Tanggal Sidang Pertama
c. Tanggal Sidang Berikutnya
d. Alasan Penundaan
a. Tanggal Penetapan Gugur
b. Penetapan Biaya Persidangan
a. Tanggal Putusan
b. Amar Putusan
c. Tanggal Pemberitahuan Putusan
Keberatan a. Tanggal Perdamaian
b. Isi Perdamaian
a. Tanggal Penetapan Majelis Hakim;
b. Nama Majelis Hakim;
c. Tanggal Penunjukan Panitera Pengganti;
d. Nama Panita Pengganti
a. Tanggal Putusan
b. Amar Putusan
c. Tanggal Pemberitahuan Putusan Keterangan
Keterangan
Tanggal:
a. Akta Keberatan
b. Pemberitahuan Keberatan Keberatan Perdamaian
c. Penerimaan Memori
d. Penyerahan Memori
e. Penerimaan Kontra Memori
f. Penyerahan Kontra Memori
g. Pemberitahuan Memeriksa Berkas kepada Pemohon Keberatan
h. Pemberitahuan Memeriksa Berkas kepada Termohon Keberatan
Tanggal:
a. Putusan dan No. Putusan
b. Pemberitahua n Putusan kepada Pemohon Keberatan
c. Pemberitahuan Putusan kepada Termohon Keberatan
d. Amar Lengkap Putusan
1 1/Pdt.G.S/2018/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2018-12-06

Primer,

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Musyarokah Nomor 161-1-224-02/IV/2015 tertanggal 02 April 2015 yang dibuat oleh PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARI’AH ARTHA MAS ABADI di Pati yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan sah demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Musyarokah Nomor 161-1-224-02/IV/2015 tertanggal 02 April 2015 yang dibuat oleh PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARI’AH ARTHA MAS ABADI di Pati, yaitu berupa kerugian materiil sebesar Rp  63.630.000,- (enam puluh tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil Rp  63.630.000,- (enam puluh tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari akibat perkara ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Subsider, apabila Pengadilan / Majelis Hakim berpendapat lain, maka putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).

a. 2018-12-06
b. Drs. H. Tubagus Masrur, S.H.
c. 2018-12-06
d. Dra. Hj. Nur Aziroh
e. 2018-12-06
f. Supar
Juru Sita Pengganti 2: Mohamad Taufiq., S.H.I
2018-12-10
2018-12-19
  2018-12-21
  1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1/Pdt.GS/2018/PA.Pt dari Penggugat;
  2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah  Rp 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
2 1/Pdt.G.S/2019/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2019-09-18
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban hutang/pembiayaannya kepada penggugat (kerugian materiil) sebesar:
  1. Tanggungan pokok sebesar 22.476.172,-(dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu seratus tujuh puluh dua rupiah).
  2. Margin sebesar Rp. 2.205.703,-(dua juta dua ratus lima ribu tujuh ratus tiga rupiah).
  3. Biaya penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
  1. Sehingga total kerugian materiil sebesar Rp. 34.681.875,-(tiga puluh empat juta enam ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), dengan ketentuan apabila tergugat I dan tergugat II tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka harta milik tergugat III dan IV berupa SHM No. 01128, luas: 117 M2, an. Rukdiyanto Suami Hariyati, terletak di Desa Pohijo Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah di lelang untuk melunasi hutang tersebut.
    1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

     Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama Pati berkenan mengabulkannya.

a. 2019-09-19
b. Drs. Sutiyo, M.H.
c. 2019-09-19
d. Eka Reny Irianty, S.H.
e. 2019-09-19
f. Jurusita: Mulyono., S.Kom
Jurusita 2: Sabil Huda, S.Ag.
2019-09-23
2019-09-23
  2019-09-23

1. Menyatakan perkara Nomor 1/Pdt.GS/2019/PA Pt tidak termasuk perkara gugatan sederhana;

2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencoret perkara gugatan sederhana  Nomor 1/Pdt.GS/2019/PA Pt dari register perkara gugatan sederhana dan mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;

3. Membebankan kepada Penggugat  untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah);

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
3 2/Pdt.G.S/2019/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2019-11-21
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 150-1-091-02/VI/2013 tertanggal 24 Juni 2013 yang dibuat oleh PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARI’AH ARTHA MAS ABADI di Pati yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat;
  3. Menyatakan sah demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 150-1-091-02/VI/2013 tertanggal 24 Juni 2013 yang dibuat oleh PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARI’AH ARTHA MAS ABADI di Pati, yaitu berupa kerugian materiil sebesar Rp  52.113.881,- (lima puluh dua juta seratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil Rp  52.113.881,- (lima puluh dua juta seratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsider, apabila Pengadilan / Majelis Hakim berpendapat lain, maka putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).

a. 2019-11-21
b. Drs. H. LUQMAN SUADI, MH.
c. 2019-11-21
d. Hj. Hidayati, S.Ag.
e. 2019-11-21
f. Mahmudi, S.Ag.
Juru Sita Pengganti 2: Mulyono., S.Kom

  2019-11-28

MENETAPKAN:

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2/Pdt.GS/2019/PA.Pt dari Penggugat;

2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah);

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
4 3/Pdt.G.S/2019/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2019-11-21
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Musyarokah Nomor 161-1-063-01/VII/2014 tertanggal 17 Juli 2014 yang dibuat oleh PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARI’AH ARTHA MAS ABADI di Pati yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat;
  3. Menyatakan sah demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Musyarokah Nomor 161-1-063-01/VII/2014 tertanggal 17 Juli 2014 yang dibuat oleh PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARI’AH ARTHA MAS ABADI di Pati, yaitu berupa kerugian materiil sebesar Rp  46.574.000,- (empat puluh enam juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil Rp 46.574.000,- (empat puluh enam juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari akibat perkara ini.

Subsider, apabila Pengadilan / Majelis Hakim berpendapat lain, maka putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).

a. 2019-11-21
b. Drs. Mutamakin, S.H.
c. 2019-11-21
d. Drs. Ana Mansuran, MH
e. 2019-11-21
f. Mahmudi, S.Ag.
Juru Sita Pengganti 2: Al Mustakfi
2019-11-25
2019-11-28
  2019-11-28

Menetapkan

1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3/Pdt.GS/2019/PA.Pt dari Penggugat;

2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah);

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
5 4/Pdt.G.S/2019/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2019-11-21
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran berdasarkan Akad Pembiayaan Murabahah bil Wakalah Nomor : 0047/MRB/Mikro_75B/7009/05/2016 tanggal 20 Bulan Mei Tahun 2016.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Total Kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 37.855.727,00 (Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah ).
  4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Permohonan ini.
  5. Menyatakan Tanah dan Bangunan dengan dasar kepemilikan hak berupa Sebidang SHM No. 1612 Atas Nama Agung yang terletak di Desa Bakaran Kulon Kecamatan Juwana Kabupaten Pati dengan Tergugat telah menandatangani Surat Kuasa Untuk Menjual/ Mengalihkan Hak Atas Jaminan No. 0047/SKJ/Mikro_75iB/7009/05/2016 tanggal 20 Mei 2016 dihadapan Pejabat Bank dan Notaris sehingga berdasarkan pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Bank yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 1612 Atas Nama Agung yang terletak di Desa Bakaran Kulon Kecamatan Juwana Kabupaten Pati telah beralih kepada Tergugat, adalah sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh Tergugat berdasarkan Akad Murabahah bil Wakalah Nomor : 0047/MRB/Mikro_75B/7009/05/2016 tanggal 20 Bulan Mei Tahun 2016.
  6. Menyatakan Penggugat berhak menjual dimuka umum SHM No. 1612 Atas Nama Agung yang terletak di Desa Bakaran Kulon Kecamatan Juwana Kabupaten Pati untuk menutupi kerugian Penggugat.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun timbul verzet atau banding.
  8. Menghukum para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

a. 2019-11-21
b. Drs. Sutiyo, M.H.
c. 2019-11-22
d. Eka Reny Irianty, S.H.
e. 2019-11-22
f. Eka Reny Irianty, S.H.
Juru Sita Pengganti 2: Achmadi
2019-11-26
2019-11-26
  2019-11-26
  1. Menyatakan  perkara nomor  4/Pdt.GS/2019/PA.Pt. tidak termasuk perkara gugatan sederhana.
  2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencoret perkara gugatan sederhana nomor 4 /Pdt.GS/2019/PA.Pt. dari Register perkara gugatan sederhana dan mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
  3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.96.000,-(sembilan puluh enam ribu rupiah).
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
6 5/Pdt.G.S/2019/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2019-11-21
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran berdasarkan Akad Pembiayaan Murabahah bil Wakalah Nomor : 0093/MRB/Mikro_500iB/7009/12/2016 tanggal 1 Bulan Desember Tahun 2016.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Total Kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 126.889.402,00 (Seratus Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Dua Rupiah),
  4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Permohonan ini.
  5. Menyatakan Tanah dan Bangunan dengan dasar kepemilikan hak berupa Sebidang SHM No. 1020 Atas Nama Sumarmi binti Padang yang terletak di Dukuh Manding Desa Kepohkencono Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati dengan Tergugat telah menandatangani Surat Kuasa Untuk Menjual/ Mengalihkan Hak Atas Jaminan No. 0093/SKJ/Mikro_500iB/7009/12/2016 tanggal 1 Desember 2016 dihadapan Pejabat Bank sehingga berdasarkan pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Bank yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 1020 Atas Nama Sumarmi binti Padang yang terletak di Dukuh Manding Desa Kepohkencono Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati telah beralih kepada Tergugat, adalah sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh Tergugat berdasarkan Akad Murabahah bil Wakalah Nomor : 0093/MRB/Mikro_500iB/7009/12/2016 tanggal 1 Bulan Desember Tahun 2016.
  6. Menyatakan Penggugat berhak menjual dimuka umum Tanah SHM No. 1020 Atas Nama Sumarmi binti Padang yang terletak di Dukuh Manding Desa Kepohkencono Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati untuk menutupi kerugian Penggugat.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun timbul verzet atau banding.
  8. Menghukum para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

a. 2019-11-21
b. Drs.H.ZAENAL ARIFIN, MH
c. 2019-11-22
d. Drs. Ana Mansuran, MH
e. 2019-11-22
f. Eka Reny Irianty, S.H.
Juru Sita Pengganti 2: Al Mustakfi
2019-11-25
2019-11-26
  2019-11-26
  1. Menyatakan  gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana.
  2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencoret perkara gugatan sederhana nomor 5 /Pdt.G/2019/PA.Pt. dari Register perkara;
  3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah);

4. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
7 6/Pdt.G.S/2019/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2019-11-21
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran berdasarkan Akad Pembiayaan Murabahah bil Wakalah Nomor : 0072/MRB/Mikro_75iB/7009/2016 tanggal 14 Oktober  2016.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Total Kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 38.457.196,00 (Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Enam Rupiah ).
  4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Permohonan ini.
  5. Menyatakan Tanah dan Bangunan dengan dasar kepemilikan hak berupa Sebidang tanah SHM No. 927 an Saminah terletak di Desa Mintomulyo Kecamatan Juwana Kab Pati dengan Tergugat telah menandatangani Surat Kuasa Untuk Menjual/ Mengalihkan Hak Atas Jaminan No. 0072/SKJ/Mikro_75iB/7009/10/2016  tanggal 14 Oktober 2016 dihadapan Pejabat Bank sehingga berdasarkan pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Bank yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Tanah berdasarkan SHM No. 927 an Saminah terletak di Desa Mintomulyo Kecamatan Juwana Kab Pati telah beralih kepada Tergugat, adalah sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh Tergugat berdasarkan Akad Murabahah bil Wakalah Nomor : 0072/MRB/Mikro_75iB/7009/2016 tanggal 14 Oktober  2016.
  6. Menyatakan Penggugat berhak menjual dimuka umum Tanah SHM No. 927 an Saminah terletak di Desa Mintomulyo Kecamatan Juwana Kab Pati untuk menutupi kerugian Penggugat.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun timbul verzet atau banding.
  8. Menghukum para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

a. 2019-11-21
b. Drs. H. Edi Suwarsono, MH
c. 2019-11-22
d. Dra. Hj. Nur Aziroh
e. 2019-11-22
f. Eka Reny Irianty, S.H.
Juru Sita Pengganti 2: Achmadi
2019-11-26
2019-11-26
  2019-11-26

MENETAPKAN

  1. Menyatakan  gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana.
  2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencoret perkara gugatan sederhana nomor 6 /Pdt.G/2019/PA.Pt. dari Register perkara;
  3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah);
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
8 7/Pdt.G.S/2019/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2019-12-18
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran berdasarkan Akad Pembiayaan Murabahah bil Wakalah Nomor : 0072/MRB/Mikro_75iB/7009/2016 tanggal 14 Oktober  2016.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Total Kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 38.457.196,00 (Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Enam Rupiah ).
  4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Permohonan ini.
  5. Menyatakan Tanah dan Bangunan dengan dasar kepemilikan hak berupa Sebidang tanah SHM No. 927 an Saminah terletak di Desa Mintomulyo Kecamatan Juwana Kab Pati dengan Tergugat telah menandatangani Surat Kuasa Untuk Menjual/ Mengalihkan Hak Atas Jaminan No. 0072/SKJ/Mikro_75iB/7009/10/2016  tanggal 14 Oktober 2016 dihadapan Pejabat Bank sehingga berdasarkan pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Bank yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Tanah berdasarkan SHM No. 927 an Saminah terletak di Desa Mintomulyo Kecamatan Juwana Kab Pati telah beralih kepada Tergugat, adalah sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh Tergugat berdasarkan Akad Murabahah bil Wakalah Nomor : 0072/MRB/Mikro_75iB/7009/2016 tanggal 14 Oktober  2016.
  6. Menyatakan Penggugat berhak menjual dimuka umum Tanah SHM No. 927 an Saminah terletak di Desa Mintomulyo Kecamatan Juwana Kab Pati untuk menutupi kerugian Penggugat.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun timbul verzet atau banding.
  8. Menghukum para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

a. 2019-12-18
b. Drs. Sutiyo, M.H.
c. 2019-12-18
d. Eka Reny Irianty, S.H.
e. 2019-12-18
f. Dina Mukadimah
Juru Sita Pengganti 2: Achmadi
2019-12-19
2019-12-27
  2020-01-15

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap sidang pertama tidak hadir;

2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

3. Menetapkan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atas akad pembiayaan Akad Murobahah Bil Wakalah nomor akad :0072/MRB/Mikro-7518/7009/10/2016 tanggal 14 Oktober 2016 hari Jum’at;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban Tergugat kepada Penggugat sesuai akad Murobahah Bil Wakalah sebagaimana dictum putusan angka 2 sebesar Rp. Rp. 38.457.196,- (tiga puluh delapan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu seratus Sembilan puluh enam rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan jika Tergugat tetap tidak memenuhi kewajibannya maka barang jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah sertipikat Hak milik nomor 927 atas nama Tergugat Saminah terletak di Desa Mintomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati yang telah dibebankan atas hak tanggungan dengan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) nomor 776/Jwn/2016 yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah DR.H.Djumadi Purwoatmodjo,SH.MM, dijual secara lelang melalui Kantor lelang Negara, hasil penjualannya setelah digunakan untuk membayar kewajiban Tergugat kepada Penggugat dan membayar biaya-biaya lain-lain yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan jika masih terdapat sisa, maka sisanya diberikan kepada Tergugat;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp.1.446.000,- (Satu juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah);

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
9 1/Pdt.G.S/2020/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2020-07-28
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada penggugat (kerugian materiil) sebesar:
    1. Tunggakan pokok sebesar Rp. 37.776.000,-(tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
    2. Tunggakan margin sebesar Rp. 15.800.000,-(lima belas juta delapan ratus ribu rupiah)
    3. Kifarat sebesar Rp. 22.400.000,-(dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah)
    4. Biaya penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah)

Sehingga total kerugian materiil sebesar Rp. 80.976.000,-(delapan puluh juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tergugat I  dan tergugat II tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan atas nama tergugat III berupa tanah dengan SHM No: 1270, luas: 710 m2, alamat: Soneyan Kec. Margoyoso Kab. Pati, AN: Suwarni binti Sutopo. Dengan batas-batas, sebelah utara: tanah Sukinah, sebelah selatan: tanah Karsono, Ngarti, Suyatmi, sebelah barat: tanah Pasirah, sebelah  timur: jalan, dijual lelang melalui Pengadilan Agama Pati di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar sebesar Rp. Rp. 80.976.000,-(delapan puluh juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih terdapat sisa, maka akan dikembalikan kepada tergugat III termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih terdapat sisa, maka akan dikembalikan kepada tergugat III.

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

a. 2020-07-28
b. Drs. Sutiyo, M.H.
c. 2020-07-28
d. Eka Reny Irianty, S.H.
e. 2020-07-28
f. Jurusita: Mahmudi, S.Ag.
Jurusita 2: Achmadi
Jurusita 3: Drs. Slamet Abadi
2020-07-29
2020-08-05
  2020-08-24

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

  1. . Menetapkan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/cidera janji atas akad Murobahah nomor: 03.1020105.000274  tanggal 21 Nopember 2014 hari Jum’at;
  2. . Menghukum para Tergugat untuk membayar kekurangan kewajiban pengembalian pembiayaan akibat akad Murobahah sebagaimana dictum putusan angka 2 kepada Penggugat sebesar Rp.53.576.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan jika para Tergugat tetap tidak memenuhi kewajibannya maka barang jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 710 M2 sertipikat Hak milik nomor 1270 atas nama Tergugat III Suwarni binti Sutopo terletak di Dukuh Dong Panjang Rt.2 Rw.3  Desa Soneyan Kecamatan  Margoyoso Kabupaten Pati yang kepada obyek jaminan tersebut telah dibebankan hak tanggungan dengan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) nomor 96 hari Jum’at tanggal 21 Nopember 2014 yang dibuat Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah Trisno Supriyanto,SH.M.Kn. berkedudukan di Pati, dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, hasil penjualan digunakan untuk membayar kewajiban para Tergugat kepada Penggugat dan membayar biaya-biaya lain-lain yang diperlukan untuk pelaksanaan lelang sesuai ketentuan perundang-undangan dan jika masih terdapat sisa, sisanya diberikan kepada Tergugat III;

4. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya.

  1. . Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp.1.851.000,- (Satu juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
a. 2020-08-31
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
10 1/Pdt.G.S/2020/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2020-07-28
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada penggugat (kerugian materiil) sebesar:
    1. Tunggakan pokok sebesar Rp. 37.776.000,-(tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
    2. Tunggakan margin sebesar Rp. 15.800.000,-(lima belas juta delapan ratus ribu rupiah)
    3. Kifarat sebesar Rp. 22.400.000,-(dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah)
    4. Biaya penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah)

Sehingga total kerugian materiil sebesar Rp. 80.976.000,-(delapan puluh juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tergugat I  dan tergugat II tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan atas nama tergugat III berupa tanah dengan SHM No: 1270, luas: 710 m2, alamat: Soneyan Kec. Margoyoso Kab. Pati, AN: Suwarni binti Sutopo. Dengan batas-batas, sebelah utara: tanah Sukinah, sebelah selatan: tanah Karsono, Ngarti, Suyatmi, sebelah barat: tanah Pasirah, sebelah  timur: jalan, dijual lelang melalui Pengadilan Agama Pati di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar sebesar Rp. Rp. 80.976.000,-(delapan puluh juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih terdapat sisa, maka akan dikembalikan kepada tergugat III termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih terdapat sisa, maka akan dikembalikan kepada tergugat III.

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

a. 2020-07-28
b. Drs. Sutiyo, M.H.
c. 2020-07-28
d. Eka Reny Irianty, S.H.
e. 2020-07-28
f. Jurusita: Mahmudi, S.Ag.
Jurusita 2: Achmadi
Jurusita 3: Drs. Slamet Abadi
2020-07-29
2020-08-05
  2020-08-24

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

  1. . Menetapkan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/cidera janji atas akad Murobahah nomor: 03.1020105.000274  tanggal 21 Nopember 2014 hari Jum’at;
  2. . Menghukum para Tergugat untuk membayar kekurangan kewajiban pengembalian pembiayaan akibat akad Murobahah sebagaimana dictum putusan angka 2 kepada Penggugat sebesar Rp.53.576.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan jika para Tergugat tetap tidak memenuhi kewajibannya maka barang jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 710 M2 sertipikat Hak milik nomor 1270 atas nama Tergugat III Suwarni binti Sutopo terletak di Dukuh Dong Panjang Rt.2 Rw.3  Desa Soneyan Kecamatan  Margoyoso Kabupaten Pati yang kepada obyek jaminan tersebut telah dibebankan hak tanggungan dengan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) nomor 96 hari Jum’at tanggal 21 Nopember 2014 yang dibuat Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah Trisno Supriyanto,SH.M.Kn. berkedudukan di Pati, dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, hasil penjualan digunakan untuk membayar kewajiban para Tergugat kepada Penggugat dan membayar biaya-biaya lain-lain yang diperlukan untuk pelaksanaan lelang sesuai ketentuan perundang-undangan dan jika masih terdapat sisa, sisanya diberikan kepada Tergugat III;

4. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya.

  1. . Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp.1.851.000,- (Satu juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
a. 2020-08-31
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
11 1/Pdt.G.S/2020/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2020-07-28
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada penggugat (kerugian materiil) sebesar:
    1. Tunggakan pokok sebesar Rp. 37.776.000,-(tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
    2. Tunggakan margin sebesar Rp. 15.800.000,-(lima belas juta delapan ratus ribu rupiah)
    3. Kifarat sebesar Rp. 22.400.000,-(dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah)
    4. Biaya penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah)

Sehingga total kerugian materiil sebesar Rp. 80.976.000,-(delapan puluh juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tergugat I  dan tergugat II tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan atas nama tergugat III berupa tanah dengan SHM No: 1270, luas: 710 m2, alamat: Soneyan Kec. Margoyoso Kab. Pati, AN: Suwarni binti Sutopo. Dengan batas-batas, sebelah utara: tanah Sukinah, sebelah selatan: tanah Karsono, Ngarti, Suyatmi, sebelah barat: tanah Pasirah, sebelah  timur: jalan, dijual lelang melalui Pengadilan Agama Pati di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar sebesar Rp. Rp. 80.976.000,-(delapan puluh juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih terdapat sisa, maka akan dikembalikan kepada tergugat III termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih terdapat sisa, maka akan dikembalikan kepada tergugat III.

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

a. 2020-07-28
b. Drs. Sutiyo, M.H.
c. 2020-07-28
d. Eka Reny Irianty, S.H.
e. 2020-07-28
f. Jurusita: Mahmudi, S.Ag.
Jurusita 2: Achmadi
Jurusita 3: Drs. Slamet Abadi
2020-07-29
2020-08-05
  2020-08-24

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

  1. . Menetapkan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/cidera janji atas akad Murobahah nomor: 03.1020105.000274  tanggal 21 Nopember 2014 hari Jum’at;
  2. . Menghukum para Tergugat untuk membayar kekurangan kewajiban pengembalian pembiayaan akibat akad Murobahah sebagaimana dictum putusan angka 2 kepada Penggugat sebesar Rp.53.576.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan jika para Tergugat tetap tidak memenuhi kewajibannya maka barang jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 710 M2 sertipikat Hak milik nomor 1270 atas nama Tergugat III Suwarni binti Sutopo terletak di Dukuh Dong Panjang Rt.2 Rw.3  Desa Soneyan Kecamatan  Margoyoso Kabupaten Pati yang kepada obyek jaminan tersebut telah dibebankan hak tanggungan dengan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) nomor 96 hari Jum’at tanggal 21 Nopember 2014 yang dibuat Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah Trisno Supriyanto,SH.M.Kn. berkedudukan di Pati, dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, hasil penjualan digunakan untuk membayar kewajiban para Tergugat kepada Penggugat dan membayar biaya-biaya lain-lain yang diperlukan untuk pelaksanaan lelang sesuai ketentuan perundang-undangan dan jika masih terdapat sisa, sisanya diberikan kepada Tergugat III;

4. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya.

  1. . Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp.1.851.000,- (Satu juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
a. 2020-08-31
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
12 1/Pdt.G.S/2020/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2020-07-28
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada penggugat (kerugian materiil) sebesar:
    1. Tunggakan pokok sebesar Rp. 37.776.000,-(tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
    2. Tunggakan margin sebesar Rp. 15.800.000,-(lima belas juta delapan ratus ribu rupiah)
    3. Kifarat sebesar Rp. 22.400.000,-(dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah)
    4. Biaya penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah)

Sehingga total kerugian materiil sebesar Rp. 80.976.000,-(delapan puluh juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tergugat I  dan tergugat II tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan atas nama tergugat III berupa tanah dengan SHM No: 1270, luas: 710 m2, alamat: Soneyan Kec. Margoyoso Kab. Pati, AN: Suwarni binti Sutopo. Dengan batas-batas, sebelah utara: tanah Sukinah, sebelah selatan: tanah Karsono, Ngarti, Suyatmi, sebelah barat: tanah Pasirah, sebelah  timur: jalan, dijual lelang melalui Pengadilan Agama Pati di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar sebesar Rp. Rp. 80.976.000,-(delapan puluh juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih terdapat sisa, maka akan dikembalikan kepada tergugat III termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih terdapat sisa, maka akan dikembalikan kepada tergugat III.

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

a. 2020-07-28
b. Drs. Sutiyo, M.H.
c. 2020-07-28
d. Eka Reny Irianty, S.H.
e. 2020-07-28
f. Jurusita: Mahmudi, S.Ag.
Jurusita 2: Achmadi
Jurusita 3: Drs. Slamet Abadi
2020-07-29
2020-08-05
  2020-08-24

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

  1. . Menetapkan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/cidera janji atas akad Murobahah nomor: 03.1020105.000274  tanggal 21 Nopember 2014 hari Jum’at;
  2. . Menghukum para Tergugat untuk membayar kekurangan kewajiban pengembalian pembiayaan akibat akad Murobahah sebagaimana dictum putusan angka 2 kepada Penggugat sebesar Rp.53.576.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan jika para Tergugat tetap tidak memenuhi kewajibannya maka barang jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 710 M2 sertipikat Hak milik nomor 1270 atas nama Tergugat III Suwarni binti Sutopo terletak di Dukuh Dong Panjang Rt.2 Rw.3  Desa Soneyan Kecamatan  Margoyoso Kabupaten Pati yang kepada obyek jaminan tersebut telah dibebankan hak tanggungan dengan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) nomor 96 hari Jum’at tanggal 21 Nopember 2014 yang dibuat Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah Trisno Supriyanto,SH.M.Kn. berkedudukan di Pati, dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, hasil penjualan digunakan untuk membayar kewajiban para Tergugat kepada Penggugat dan membayar biaya-biaya lain-lain yang diperlukan untuk pelaksanaan lelang sesuai ketentuan perundang-undangan dan jika masih terdapat sisa, sisanya diberikan kepada Tergugat III;

4. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya.

  1. . Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp.1.851.000,- (Satu juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
a. 2020-08-31
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
13 2/Pdt.G.S/2020/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2020-09-23
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada penggugat (kerugian materiil) sebesar:
    1. Tunggakan pokok sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah).
    2. Tunggakan margin sebesar Rp. 4.400.000,-(empat juta empat ratus ribu rupiah)
    3. Ta’wid sebesar Rp. 49.500.000,- (empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
    4. Biaya penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah)

Sehingga total kerugian materiil sebesar Rp. 98.900.000,-(Sembilan puluh delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tergugat I dan tergugat II tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan atas nama tergugat III berupa tanah dengan SHM No: 00724, luas: 752 M2, alamat: Ds. Sirahan Kec. Cluwak Kab. Pati, AN: Juwariyah. Dengan batas-batas, sebelah utara: tanah Karmaen, sebelah selatan: tanah Tarwi, sebelah barat: tanah Jaswanto, sebelah  timur: Tanah Sukirah, dijual lelang melalui Pengadilan Agama Pati di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp. 98.900.000,-(Sembilan puluh delpan juta Sembilan ratus ribu rupiah) termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih terdapat sisa, maka akan dikembalikan kepada tergugat III.

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama Pati berkenan mengabulkannya.

a. 2020-09-23
b. Drs. Sutiyo, M.H.
c. 2020-09-24
d. Eka Reny Irianty, S.H.
e. 2020-09-24
f. Mulyono., S.Kom
2020-09-24
2020-09-30
  2020-10-14

Menyatakan Para Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;

2. Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk sebagian dengan verstek;

3.Menetapkan para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/cidera janji atas akad Murobahah Wal Ijaroh nomor: 22.238/MRB/16/01/15, tanggal 15 Januari 2015;

  1. . Menghukum para Tergugat untuk membayar kewajiban pengembalian pembiayaan akibat akad Murobahah Wal Ijaroh kepada Penggugat sebesar Rp.44.400.000,- (empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan jika para Tergugat tetap tidak memenuhi kewajibannya maka barang jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 752 M2 dengan sertipikat Hak milik nomor 00724 atas nama Tergugat III Juwariyah terletak di Desa Sirahan Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati yang atas tanah tersebut telah dibebankan hak tanggungan dengan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) nomor 40/2015 hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 oleh Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah Harisman,SH.M.Kn. berkedudukan di Pati, dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, hasil penjualan digunakan untuk membayar kewajiban para Tergugat kepada Penggugat dan membayar biaya-biaya lain-lain yang diperlukan untuk pelaksanaan lelang sesuai ketentuan perundang-undangan dan jika masih terdapat sisa, sisanya diberikan kepada Tergugat III;

5. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya.

6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp.2.231.000,- (Dua juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
14 1/Pdt.G.S/2021/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2021-03-24

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum Akad perjanjian Pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil   dengan nomer   06.1020102.008385;
  3. Menyatakan sah dan berharga Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) bernomer 335/2013;
  4. Menyatakan Tergugat terbukti secara sah melakukan perbuatan cidera janji atau  Wanprestasi yang akibatnya merugikan Penggugat;
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk melakukan prestasi dengan membayar secara tunai dan sekaligus  atas semua kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar  10.099.788.800,00 (Sepuluh Milyard Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang menurut hukum harus dibayar oleh Tergugat secara tunai dan kontan terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pati ditambah margin sebesar 2% setiap bulannya sampai dibayar lunas atau sejumlah lain yang dianggap patut dan adil menurut pertimbangan rasa keadilan Pengadilan;
  6. Menyatakan sah untuk  Penggugat dapat  melakukan penjualan atas objek jaminan yang telah diletakkan Hak Tanggungan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan  (APHT) bernomer 335/2013;
  7. Menghukum Tergugat   membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai atau terlambat melakukan isi putusan ini yang dapat ditagih secara sekaligus lunas  sejak dikeluarkan putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  8. Menyatakan putusan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum keberatan,  verzet, banding dan kasasi;
  9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum;;

 

SUBSIDAIR :

  • Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
a. 2021-03-25
b. Drs. Syamsul Arifin, S.H., M.H.
c. 2021-03-25
d. Kholil, S.H., M.H.
e. 2021-03-25
f. Achmadi
Juru Sita Pengganti 2: Dina Mukadimah
2021-03-26
2021-04-05
  2021-04-19

 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1/Pdt.GS/2021/PA.Pt.;

2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;

3. Menghukum  Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.535.000,- (Lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah); 

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
15 2/Pdt.G.S/2021/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2021-05-10

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.            Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;

3.            Menghukum para penggugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada penggugat (kerugian materiil) sebesar:

a.            Tunggakan pokok sebesar Rp.10.467.355,-(sepuluh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah)

b.            Tunggakan Ujroh Rp.3.077.850,-(tiga juta tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah)

c.             Biaya penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah)

Sehingga total kerugian materiil sebesar Rp.18.545.205,- (delapan belas juta lima ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima rupiah) dengan ketentuan apabila para tergugat tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan milik tergugat I berupa tanah dengan SHM No: 1193, luas: 367 M2, alamat: Ds.  Kertomulyo Kec. Margoyoso Kab. Pati, AN: Sutarno bin Sukarjo Dengan batas-batas, sebelah utara: tanah SHM 00193, sebelah selatan: tanah Suhadi, sebelah barat: tanah Jamirah dan tanah Sukirah, sebelah  timur: jalan desa, dijual lelang melalui Pengadilan Agama Pati di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp. 18.545.205,- (delapan belas juta lima ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima rupiah)termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih terdapat sisa, maka akan dikembalikan kepada tergugat IMenghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

a. 2021-05-10
b. Drs. Sutiyo, M.H.
c. 2021-05-10
d. Eka Reny Irianty, S.H.
e. 2021-05-10
f. Al Mustakfi
Juru Sita Pengganti 2: Drs. Slamet Abadi
2021-05-10
2021-05-19
  2021-05-28
  1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan sederhana nomor 2/Pdt.GS/2021/PA.Pt. dari Penggugat;
  2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
  3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 465. 000,- (empat ratus enam puluh lima ribu   rupiah );
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
16 3/Pdt.G.S/2021/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2021-12-09
  1. Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan tergugat Wanprestasi kepada Penggugat atas akad Murabahah Wal Ijaroh No. 6/MRB/01/2020 tanggal 7 januari 2020.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas kepada Penggugat tanpa syarat apapun seluruh kewajiban akibat pembiayaan akad Murabahah Wal Ijaroh No. 6/MRB/01/2020 tanggal 7 januari 2020, berupa kerugian materiil sebesar:

3.a. Tunggakan pokok sebesar Rp. 12.600.000,-(dua  belas juta enam ratus ribu rupiah).

3.b.Tunggakan margin sebesar Rp. 2.000.000,-(Dua  juta rupiah);

3.c.Ta’wid sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah);

3.d.Biaya penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).

3.e. Takzir sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Sehingga total kerugian materiil sebesar Rp. 21.600.000,-(Dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) ditambah takzir Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) menjadi sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah),dengan ketentuan apabila tergugat tidak membayar tanggungan tersebut kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaminan atas nama tergugat tersebut dijual lelang melalui Pengadilan Agama Pati di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk melunasi tanggungan Tergugat kepada penggugat secara tunai, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan.masih terdapat sisa, maka akan dikembalikan kepada tergugat.

  1.  

Atau apabila Pengadilan Agama Pati berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

a. 2021-12-09
b. Dr. Drs. Sutiyo, M.H.
c. 2021-12-09
d. Eka Reny Irianty, S.H.
e. 2021-12-09
f. Dina Mukadimah
2021-12-09
2021-12-15
  2021-12-15
  1. Menyatakan  perkara Nomor  3/Pdt.GS/2021/PA.Pt. tidak termasuk perkara gugatan sederhana, sehingga tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
  2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencoret perkara gugatan sederhana nomor  3 /Pdt.G/2021/PA.Pt. dari Register perkara gugatan sederhana dan mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
  3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.125.000,-(seratus dua  puluh lima ribu rupiah).
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
17 1/Pdt.G.S/2022/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2022-03-08
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian:
  1. Tunggakan pokok sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  2. Tunggakan margin sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah)
  3. Ta’widh sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah)

Sehingga total kerugian materiil sebesar Rp. 37.600.000,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tergugat I dan tergugat II tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan berupa SHM No: 00727, luas: 795 M2, alamat: Ds. Tegalharjo Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, AN: Rofiatun dengan batas-batas sebelah utara: saluran air sebelah selatan: tanah 00520, sebelah barat: tanah 00520, sebelah timur: saluran air diserahkan kepada penggugat atau dijual lelang untuk melunasi hutang tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp. 37.600.000,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih terdapat sisa maka akan dikembalikan kepada tergugat I

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

a. 2022-03-08
b. Dr. Drs. Sutiyo, M.H.
c. 2022-03-08
d. Eka Reny Irianty, S.H.
e. 2022-03-08
f. Dina Mukadimah
Juru Sita Pengganti 2: Siti Badiroh, S.H.I.
2022-03-08
2022-03-16
  2022-04-06

Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk sebagian;

2.Menetapkan para Tergugat telah melakukan Wanprestasi/cidera janji atas akad Murobahah nomor: 002.20-00228/ABS.KSPPS/SPK/2020 tanggal 30 juni 2020;

  1. . Menghukum para Tergugat untuk membayar kewajiban pengembalian tunggakan pokok pembiayaan akibat akad Murobahah kepada Penggugat sebesar Rp.15.900.000,- (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah), Takwid (ganti kerugian) sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan biaya penagihan / biaya penyelesaian perkara sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga keseluruhannya berjumlah Rp.27.200.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah),  setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan apabila para Tergugat tidak memenuhi kewajibannya sesuai bunyi amar putusan ini, maka barang yang dijaminkan para Tergugat berupa 1 (satu) bidang tanah karas tempat tinggal seluas 795 M2 dengan sertipikat Hak milik nomor 00727 atas nama Rofiatun binti Sutiyono /Tergugat I terletak di Desa Tegalharjo Rt.1 Rw.1 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, hasil penjualan digunakan untuk membayar kewajiban para Tergugat kepada Penggugat dan membayar biaya-biaya lain-lain yang diperlukan seperti biaya pelaksanaan lelang dan apabila masih terdapat sisa, uang sisa tersebut diberikan/dikembalikan kepada para Tergugat;
  2. . Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya.
  3. . Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp.1.685.000,- (Satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
a. 2022-04-13
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
18 1/Pdt.G.S/2022/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2022-03-08
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian:
  1. Tunggakan pokok sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  2. Tunggakan margin sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah)
  3. Ta’widh sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah)

Sehingga total kerugian materiil sebesar Rp. 37.600.000,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tergugat I dan tergugat II tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan berupa SHM No: 00727, luas: 795 M2, alamat: Ds. Tegalharjo Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, AN: Rofiatun dengan batas-batas sebelah utara: saluran air sebelah selatan: tanah 00520, sebelah barat: tanah 00520, sebelah timur: saluran air diserahkan kepada penggugat atau dijual lelang untuk melunasi hutang tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp. 37.600.000,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih terdapat sisa maka akan dikembalikan kepada tergugat I

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

a. 2022-03-08
b. Dr. Drs. Sutiyo, M.H.
c. 2022-03-08
d. Eka Reny Irianty, S.H.
e. 2022-03-08
f. Dina Mukadimah
Juru Sita Pengganti 2: Siti Badiroh, S.H.I.
2022-03-08
2022-03-16
  2022-04-06

Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk sebagian;

2.Menetapkan para Tergugat telah melakukan Wanprestasi/cidera janji atas akad Murobahah nomor: 002.20-00228/ABS.KSPPS/SPK/2020 tanggal 30 juni 2020;

  1. . Menghukum para Tergugat untuk membayar kewajiban pengembalian tunggakan pokok pembiayaan akibat akad Murobahah kepada Penggugat sebesar Rp.15.900.000,- (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah), Takwid (ganti kerugian) sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan biaya penagihan / biaya penyelesaian perkara sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga keseluruhannya berjumlah Rp.27.200.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah),  setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan apabila para Tergugat tidak memenuhi kewajibannya sesuai bunyi amar putusan ini, maka barang yang dijaminkan para Tergugat berupa 1 (satu) bidang tanah karas tempat tinggal seluas 795 M2 dengan sertipikat Hak milik nomor 00727 atas nama Rofiatun binti Sutiyono /Tergugat I terletak di Desa Tegalharjo Rt.1 Rw.1 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, hasil penjualan digunakan untuk membayar kewajiban para Tergugat kepada Penggugat dan membayar biaya-biaya lain-lain yang diperlukan seperti biaya pelaksanaan lelang dan apabila masih terdapat sisa, uang sisa tersebut diberikan/dikembalikan kepada para Tergugat;
  2. . Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya.
  3. . Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp.1.685.000,- (Satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
a. 2022-04-13
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
19 1/Pdt.G.S/2022/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2022-03-08
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian:
  1. Tunggakan pokok sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  2. Tunggakan margin sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah)
  3. Ta’widh sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah)

Sehingga total kerugian materiil sebesar Rp. 37.600.000,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tergugat I dan tergugat II tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan berupa SHM No: 00727, luas: 795 M2, alamat: Ds. Tegalharjo Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, AN: Rofiatun dengan batas-batas sebelah utara: saluran air sebelah selatan: tanah 00520, sebelah barat: tanah 00520, sebelah timur: saluran air diserahkan kepada penggugat atau dijual lelang untuk melunasi hutang tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp. 37.600.000,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih terdapat sisa maka akan dikembalikan kepada tergugat I

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

a. 2022-03-08
b. Dr. Drs. Sutiyo, M.H.
c. 2022-03-08
d. Eka Reny Irianty, S.H.
e. 2022-03-08
f. Dina Mukadimah
Juru Sita Pengganti 2: Siti Badiroh, S.H.I.
2022-03-08
2022-03-16
  2022-04-06

Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk sebagian;

2.Menetapkan para Tergugat telah melakukan Wanprestasi/cidera janji atas akad Murobahah nomor: 002.20-00228/ABS.KSPPS/SPK/2020 tanggal 30 juni 2020;

  1. . Menghukum para Tergugat untuk membayar kewajiban pengembalian tunggakan pokok pembiayaan akibat akad Murobahah kepada Penggugat sebesar Rp.15.900.000,- (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah), Takwid (ganti kerugian) sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan biaya penagihan / biaya penyelesaian perkara sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga keseluruhannya berjumlah Rp.27.200.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah),  setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan apabila para Tergugat tidak memenuhi kewajibannya sesuai bunyi amar putusan ini, maka barang yang dijaminkan para Tergugat berupa 1 (satu) bidang tanah karas tempat tinggal seluas 795 M2 dengan sertipikat Hak milik nomor 00727 atas nama Rofiatun binti Sutiyono /Tergugat I terletak di Desa Tegalharjo Rt.1 Rw.1 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, hasil penjualan digunakan untuk membayar kewajiban para Tergugat kepada Penggugat dan membayar biaya-biaya lain-lain yang diperlukan seperti biaya pelaksanaan lelang dan apabila masih terdapat sisa, uang sisa tersebut diberikan/dikembalikan kepada para Tergugat;
  2. . Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya.
  3. . Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp.1.685.000,- (Satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
a. 2022-04-13
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
20 2/Pdt.G.S/2022/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2022-06-30

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat benar-benar telah sah dinyatakan sebagai Wanprestasi atau ingkar janji;

3. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi semua hutangnya kepada Penggugat sesuai dengan Perjanjian Nomor : II/10.2015/112.17.00226/45111700206, dengan jumlah penyelesaian sebesar Rp. 69.500.000,-;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul. ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

a. 2022-06-30
b. Drs. H. Edi Suwarsono, MH
c. 2022-06-30
d. Drs. Ana Mansuran, MH
e. 2022-06-30
f. Dina Mukadimah
Juru Sita Pengganti 2: Achmadi
2022-06-30
2022-07-06
  2022-07-25
  1. Menghukum kedua belah pihak I dan pihak II tersebut untuk menepati persetujuan yang telah dimufakati itu;
  2. Menghukum para pihak ( pihak I dan Pihak II ) untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.745.000,- ( satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah )
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
21 3/Pdt.G.S/2022/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2022-06-30

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.

2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT benar-benar telah sah dinyatakan sebagai Wanprestasi atau ingkar janji;

3. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi semua hutangnya kepada PENGGUGAT sesuai dengan Perjanjian Nomor : I/08.2017/112.26.00284/4112600363, dengan jumlah penyelesaian sebesar Rp. 150.000.000,-;

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul. ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

a. 2022-06-30
b. Dr. Drs. Sutiyo, M.H.
c. 2022-06-30
d. Eka Reny Irianty, S.H.
e. 2022-06-30
f. Dina Mukadimah
2022-06-30
2022-07-06
  2022-07-27

1. Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat;

2.Menetapkan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/cidera janji atas akad Murobahah nomor: I/08.2017/112.26.00284/4112600363, tanggal 3 Agustus 2017;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pengembalian pokok pembiayaan akibat akad Murobahah ditambah denda (takwid) sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) setelah putusan  ini berkekuatan hukum tetap, dan apabila Tergugat tidak memenuhi kewajibannya sesuai bunyi amar putusan perkara ini, maka barang jaminan Tergugat berupa 1 (satu) bidang tanah tempat tinggal seluas 85 M2 dengan sertipikat Hak milik nomor 03309 atas nama Ratna Dewy Setyowati/Tergugat yang telah dirubah dengan sertipikat hak tanggungan nomor 01723/2018 atas nama KSPPS Yaummi Maziyah Assa’adah terletak di Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya diambil alih hak kepemilikannya oleh Penggugat dan/atau dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, hasil penjualan digunakan untuk membayar kewajiban Tergugat kepada Penggugat dan membayar biaya-biaya lain yang timbul akibat perkara ini dan biaya lelang, apabila masih terdapat sisa dari penjualan barang jaminan, uang sisa tersebut diberikan/dikembalikan kepada Tergugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp.1.785.000,- (Satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
22 4/Pdt.G.S/2022/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2022-06-30

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.

2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT benar-benar telah sah dinyatakan sebagai Wanprestasi atau ingkar janji;

3. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi semua hutangnya kepada PENGGUGAT sesuai dengan Perjanjian Nomor : I/01/2020/112.14.00704/4111400609, dengan jumlah penyelesaian sebesar Rp. 145.500.000,-;

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul. ATAU apabila Pihak Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah Surat Gugatan Sederhana ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama Pati berkenan mengabulkannya.

a. 2022-06-30
b. Drs. Syamsul Arifin, S.H., M.H.
c. 2022-06-30
d. Kholil, S.H., M.H.
e. 2022-06-30
f. Dina Mukadimah
Juru Sita Pengganti 2: Siti Badiroh, S.H.I.
2022-06-30
2022-07-06
  2022-07-25

MENGADILI

 

1. Menyatakan  Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;

2. Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat secara verstek;

3. Menetapkan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/cidera janji atas akad Al Murabahah nomor:  I/01/2020/112.14.00704/4111400609. Tanggal 22 Januari 2020 ;     

     4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pengembalian akibat akad Al Murabahah kepada Penggugat  sejumlah Rp.145.500.000,- (seratus empat puluh lima  juta lima ratus ribu rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan jika Tergugat tidak memenuhi kewajibannya  maka barang jaminan berupa sebidang tambak perikanan  luas 1980 m2 , sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 232 atas nama Parsini binti Sadiman, yang terletak di Desa Tlutup  Kecamatan Trangkil  Kabupaten Pati, yang atas sebidang tambak perikanan tertsebut telah dibebankan  hak tanggungan  dengan surat Kuasa  membebankan hak tanggungan (SKMHT) Nomor 2013/2020, tanggal 29 September 2020, oleh Notaris /Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Yogaswara Wuryadanu, S.H.M.H. yang berkedudukan di PAti,    dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, hasil penjualan digunakan untuk membayar kewajiban  Tergugat kepada Penggugat dan membayar biaya-biaya lain-lain yang diperlukan untuk pelaksanaan lelang sesuai ketentuan perundang-undangan dan jika masih terdapat sisa, sisanya diberikan kepada Tergugat  ;

5.  Menghukum   Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp.1.855.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
23 5/Pdt.G.S/2022/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2022-07-04

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah ingkar janji/wanprestatie.
  3. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar tanggungan pembiayaan dan ganti rugi dengan rincian:
    1. Tunggakan pokok sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)
    2. Ujroh, biaya administrasi, dll. sebesar Rp. 12.862.255,- (dua belas juta delapan ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) sehingga semuanya berjumlah Rp. 34.862.255,- (tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan.
  4. Menyatakan tabungan setoran awal BPIH sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan rekening nomor: 7044898149 di Bank Syari’ah Mandiri (BSM) Cabang Pati alamat: Jl. Jenderal Sudirman A1-A3 Pati adalah hak penggugat.
  5. Menyatakan nomor porsi haji: 1100547260 dan nomor registrasi: 02659 atas nama calon haji Tergugat I (Sri Endang Rahayu Binti Maslikun) pada Kementerian Agama RI melalui Kementerian Agama RI Kabupaten Pati batal demi hukum.
  6. Menghukum memerintahkan kepada Kementerian Agama RI melalui Kementerian Agama RI Kabupaten Pati untuk mengeluarkan uang tabungan setoran awal BPIH sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan rekening nomor: 7044898149 atas nama: Sri Endang Rahayu Binti Maslikun di Bank Syari’ah Mandiri (BSM) Cabang Pati alamat: Jl. Jenderal Sudirman A1-A3 Pati diserahkan kepada Penggugat.
  7. Menghukum memerintahkan kepada Penggugat untuk mengambil dana setoran awal BPIH sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada rekening nomor: 7044898149 di Bank Syari’ah Mandiri (BSM) Cabang Pati alamat: Jl. Jenderal Sudirman A1-A3 Pati guna membayar seluruh tanggungan tergugat I kepada penggugat sebesar Rp. 34.862.255,- (tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh lima rupiah)
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas rekening nomor: 7044898149 atas nama Jarnawi di Bank Syari’ah Mandiri (BSM) Cabang Pati alamat: Jl. Jenderal Sudirman A1-A3 Pati dan melakukan blokir atas rekening nomor: 7044898149 atas nama Sri Endang Rahayu di Bank Syari’ah Mandiri (BSM) Cabang Pati alamat: Jl. Jenderal Sudirman A1-A3 Pati.
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi.
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Agama Pati berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

a. 2022-07-04
b. Dr. Drs. Sutiyo, M.H.
c. 2022-07-04
d. Eka Reny Irianty, S.H.
e. 2022-07-04
f. Almustakfi,S.H
Juru Sita Pengganti 2: Dina Mukadimah
2022-07-04
2022-07-08
  2022-07-08

1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima

2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 265.000,00 (dua Ratus enam puluh lima ribu rupiah)

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
24 6/Pdt.G.S/2022/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2022-07-04

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah ingkar janji/wanprestatie.
  3. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar tanggungan pembiayaan dan ganti rugi dengan rincian:
    1. Tunggakan pokok sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)
    2. Ujroh, biaya administrasi, dll. sebesar Rp. 13.559.255,- (tiga belas juta lima ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) sehingga semuanya berjumlah Rp. 35.559.255,- (tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan.
  4. Menyatakan tabungan setoran awal BPIH sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan rekening nomor: 7044897924 di Bank Syari’ah Mandiri (BSM) Cabang Pati alamat: Jl. Jenderal Sudirman A1-A3 Pati adalah hak penggugat.
  5. Menyatakan nomor porsi haji: 1100547257 dan nomor registrasi: 02658 atas nama calon haji Tergugat I (Jarwani Bin Sumadi) pada Kementerian Agama RI melalui Kementerian Agama RI Kabupaten Pati batal demi hukum.
  6. Menghukum memerintahkan kepada Kementerian Agama RI melalui Kementerian Agama RI Kabupaten Pati untuk mengeluarkan uang tabungan setoran awal BPIH sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan rekening nomor: 7044897924 atas nama: Jarwani Bin Sumadi di Bank Syari’ah Mandiri (BSM) Cabang Pati alamat: Jl. Jenderal Sudirman A1-A3 Pati diserahkan kepada Penggugat.
  7. Menghukum memerintahkan kepada Penggugat untuk mengambil dana setoran awal BPIH sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada rekening nomor: 7044897924 di Bank Syari’ah Mandiri (BSM) Cabang Pati alamat: Jl. Jenderal Sudirman A1-A3 Pati guna membayar seluruh tanggungan tergugat I kepada penggugat sebesar Rp. 36.219.250,- (tiga puluh enam juta dua ratus sembilan belas ribu dua ratus lima puluh rupiah)
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas rekening nomor: 7044897924 atas nama Jarnawi di Bank Syari’ah Mandiri (BSM) Cabang Pati alamat: Jl. Jenderal Sudirman A1-A3 Pati dan melakukan blokir atas rekening nomor: 7044897924 atas nama Jarnawi di Bank Syari’ah Mandiri (BSM) Cabang Pati alamat: Jl. Jenderal Sudirman A1-A3 Pati.
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi.
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Agama Pati berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

a. 2022-07-04
b. Drs. H. Edi Suwarsono, MH
c. 2022-07-04
d. Drs. Ana Mansuran, MH
e. 2022-07-04
f. Jurusita: Almustakfi,S.H
Jurusita 2: Dina Mukadimah
2022-07-04
2022-07-13
  2022-07-13

1.         Menyatakan perkara Nomor 6/Pdt.GS/2022/PA.Pt., tidak dapat diterima

2.         Menghukum Penggugat  untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah  ).

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
25 1/Pdt.G.S/2023/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2023-02-01

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat benar-benar telah sah dinyatakan sebagai Wanprestasi atau ingkar janji;

3. Menghukum Tergugat untuk melunasi semua hutangnya kepada Penggugat sesuai dengan Perjanjian Nomor : IV/01.2018/112.08.00767/4110800564, dengan jumlah penyelesaian sebesar Rp. 195.000.000,- dengan ketentuan apabila tergugat tidak membayar kewajiban tersebut setelah Putusan berkekuatan Hukum Tetap, maka agunan berupa : Sebidang Tanah pertanian berupa Tegal dengan luas ± 4.130 M2 di Desa Sidomulyo Kecamatan Gunungwungkal dengan batas Utara jalan desa, batas Timur milik Masyanto, batas Selatan milik Suparman, batas Barat milik Lasno, di Dokumen Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 11.11.17.05.1.00031 terdaftar atas nama EKA SULISTYANINGSIH, dijual lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang melalui Pengadilan Agama Pati untuk melunasi kewajiban Tergugat tersebut kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya tujuh hari sejak putusan berkekuatan Hukum Tetap tersebut, dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp. 195.000.000,00 termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini, maka perkara ini masih terdapat sisa maka akan dikembalikan kepada Tergugat.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pihak Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

a. 2023-02-01
b. Drs. Syamsul Arifin, S.H., M.H.
c. 2023-02-01
d. Hj. Hidayati, S.Ag.
e. 2023-02-01
f. Dina Mukadimah
Juru Sita Pengganti 2: Achmadi
2023-02-02
2023-02-08
  2023-02-15

MENETAPKAN

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1/Pdt.GS/2023/PA.Pt. dari Penggugat ;

2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;

3. Menghukum  Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.835.000,- (delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah); 

 

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
26 2/Pdt.G.S/2023/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2023-02-01

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat benar-benar telah sah dinyatakan sebagai Wanprestasi atau ingkar janji;

3. Menghukum Tergugat untuk melunasi semua hutangnya kepada Penggugat sesuai dengan Perjanjian Nomor : IV/01.2017/112.08.00753/4110800452, dengan jumlah penyelesaian sebesar Rp. 179.000.000,- dengan ketentuan apabila tergugat tidak membayar kewajiban tersebut setelah Putusan berkekuatan Hukum Tetap, maka agunan berupa : Sebidang Tanah pertanian dengan luas ± 1.713 M2 di Desa Suwaduk Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati dengan batas Utara tanah milik Ladi, batas Timur Desa Wedarijaksa, batas Selatan tanah milik Ngono, batas Barat tanah milik Lasmin dan Sulhadi, di Dokumen Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 11.11.15.08.1.00471 terdaftar atas nama SUKARDI SUAMI SITI SHOFIATUN, dijual lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang melalui Pengadilan Agama Pati untuk melunasi kewajiban Tergugat tersebut kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya tujuh hari sejak putusan berkekuatan Hukum Tetap tersebut, dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian di atas dan termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini dengan terdapat sisa maka akan dikembalikan kepada Tergugat.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pihak Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

a. 2023-02-01
b. Drs. H. Nadjib, S.H.
c. 2023-02-01
d. Eka Reny Irianty, S.H.
e. 2023-02-01
f. Dina Mukadimah
Juru Sita Pengganti 2: Siti Badiroh, S.H.I.
2023-02-02
2023-02-08
  2023-02-20

1.

  1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2/Pdt.GS/2023/PA.Pt. dari Penggugat ;
  2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;
  3. Menghukum  Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 715.000,- (tujuh ratus lima belas ribu rupiah)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
27 3/Pdt.G.S/2023/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2023-10-30
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada penggugat (kerugian materiil) sebesar:
  1. Tunggakan pokok sebesar Rp. 93.433.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tiga puluh Tiga Ribu Rupiah).
  2. Tunggakan bagi hasil sebesar Rp. 32.931.806,- (Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Enam Rupiah ).
  3. Biaya penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

Sehingga total kerugian materiil sebesar Rp. 146.364.806,- (Seratus Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Enam Rupiah), dengan ketentuan apabila tergugat tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan atas tergugat berupa 1. SHM No. 1888, luas: 499 m2, atas nama: Nurhadi Suami Bik Umaroh terletak di Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah; batas-batas sebelah utara: Jabar, sebelah selatan: Sini, sebelah timur: Manis, Sini, sebelah barat: Nurhadi, 2. SHM No. 1693, luas: 4699 m2, atas nama: Suti Binti Kastubi terletak di Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah; batas-batas sebelah utara: Sulah, Karjan, sebelah selatan: Saluran Air, sebelah timur: Raban, Sungai, sebelah barat: Jayus diserahkan dan dijual lelang melalui Pengadilan Agama Pati di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp. 146.364.806,- (Seratus Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Enam Rupiah) termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih belum lunas, maka tergugat I harus membayar kekurangan tanggungan tersebut hingga lunas dengan menyerahkan aset lain milik tergugat I dan tergugat II.

  1. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

a. 2023-10-30
b. H. Mursid, S.Ag.,M.Ag
c. 2023-10-30
d. Nur Ngafif,S.H
e. 2023-10-30
f. Jurusita: Achmadi
2023-10-31
2023-11-07
  2023-11-21

MENGADILI

  1. Menyatakan bahwa antara Penggugat/Pihak Pertama dan Para Tergugat/Pihak Kedua telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tertanggal 21 Nopember 2023;
  2. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut;

3.    Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 305.000 (tiga ratus lima ribu rupiah);

 

 

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
28 1/Pdt.G.S/2024/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2024-01-22
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada penggugat (kerugian materiil) sebesar:
  1. Tunggakan pokok sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus rupiah).
  2. Tunggakan ujroh sebesar Rp. 4.255.000,- (empat juta dua ratus lima puluh lima ribu  rupiah).
  3. Tunggakan kifarat sebesar Rp. 29.248.500,- (Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).
  4. Biaya penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah.

 

Sehingga total kerugian materiil sebesar Rp. 62.003.500,- (Enam Puluh Dua Juta Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan ketentuan apabila tergugat tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan atas tergugat berupa SHM No. 00259, luas: 235 M2, atas nama: Wahyu Pramono terletak di Desa Kedungasem Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah; batas-batas sebelah utara: Nursaid, sebelah selatan: Sugiyanto, sebelah timur: Jayus, sebelah barat: Pardiman. diserahkan dan dijual lelang melalui Pengadilan Agama Pati di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp. 62.003.500,- (Enam Puluh Dua Juta Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih belum lunas, maka tergugat I harus membayar kekurangan tanggungan tersebut hingga lunas dengan menyerahkan aset lain milik tergugat I dan tergugat II.

  1. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

a. 2024-01-22
b. Drs. H. Nadjib, S.H.
c. 2024-01-22
d. Eka Reny Irianty, S.H.
e. 2024-01-22
f. Yurita Setiana, A.Md.A.B.
Juru Sita Pengganti 2: Dina Mukadimah
2024-01-24
2024-01-29
  2024-01-29

.    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1/GS/2024/PA.Pt dari Penggugat;

2.  Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

3.  Membankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 105.000;- (seratus lima ribu rupiah)

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
29 2/Pdt.G.S/2024/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2024-05-27

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah ingkar janji/wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada Penggugat (kerugian materiil) sebesar:
    1. Tunggakan pokok sampai jatuh tempo pada bulan Agustus 2025 yaitu sebesar Rp. 49.000.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah).
    2. Tunggakan markup sampai jatuh tempo pada bulan Agustus 2025 yaitu sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).
    3. Biaya penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Sehingga totalkerugian materiil sebesar Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila tergugat tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan atas tergugat berupa SHM No. 05100, luas: 249 M2, atas nama: Agus Siswanto, terletak di Desa Sukolilo Kecamatan Sukolilo Kab. Pati Provinsi Jawa Tengah; batas-batas sebelah utara: Jalan Desa, sebelah selatan: Mulwanto, sebelah timur: 04320, sebelah barat: Ramijah. Diserahkan dan dijual lelang melalui Pengadilan Agama Pati di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah). Termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih terdapat sisa, maka akan dikembalikan kepada Tergugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Agama Pati berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

a. 2024-05-27
b. H. Mursid, S.Ag.,M.Ag
c. 2024-05-27
d. Nur Ngafif,S.H
e. 2024-05-27
f. Almustakfi,S.H
2024-05-27
2024-06-04
  2024-06-11

1   Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2/GS/2024/PA.Pt dari Penggugat;

2.  Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

3.  Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 225.000;- (Dua ratus dua puluh  lima ribu rupiah)

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
30 3/Pdt.G.S/2024/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2024-06-05

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah ingkar janji/wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada Penggugat (kerugian materiil) sebesar:
  1. Tunggakan pokok sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta rupiah).
  2. Tunggakan markup sebesar Rp. Rp. 7.134.809- (Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Rupiah).
  3. Tunggakan kifarat sebesar Rp. 21.900.000,- (Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
  4. Biaya penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah.

Sehingga totalkerugian materiil sebesar Rp. 99.034.809,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Rupiah). dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka jaminan atas tergugat berupa SHM No. 00259, luas: 235 M2, atas nama: SHM No. 01259, luas: 159 M2, atas nama: Saifuddin terletak di Desa Pesagi Kecamatan Kayen Kab. Pati Provinsi Jawa Tengah; batas-batas sebelah utara: 02958, sebelah selatan: 02960, sebelah timur: Jalan, sebelah barat: Nandup. Diserahkan dan dijual lelang melalui Pengadilan Agama Pati di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp. 99.034.809,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Rupiah).termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih terdapat sisa, maka akan dikembalikan kepada Tergugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Agama Pati berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

a. 2024-06-05
b. Drs. H. Yusuf, SH., MH
c. 2024-06-05
d. Hj. Ahadiah Shofiana, S.H.I.
e. 2024-06-05
f. Almustakfi,S.H
2024-06-06
2024-06-13
  2024-06-13
  1. Mengabulkan permohonan Penggugat  untuk mencabut perkara Nomor 3/Pdt.GS/2024/PA.Pt;
  2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
  3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp. 155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah).
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
31 4/Pdt.G.S/2024/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2024-06-10
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menetapkan telah terjadi Wanprestasi atas pembiayaan Tergugat I kepada penggugat sehingga Tergugat I harus melakukan penyelesaian kewajibannya (pelunasan) sebesar Rp.63.500.000,- (Enam Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah. kepada penggugat yang rinciiannya tertuang dalam Uraian poin 12 diatas.
  3. Menetapkan sebidang tanah Pekarangan yang terletak di Ds Tendas, Tayu Pati seluas 442 m2 tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 398  atas nama JATMIKO., sebagai jaminan pembiayaan Tergugat I kepada Penggugat, dilanjutkan pendaftaran Lelang Jaminan Melalui KPKNL.
  4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk menjual jaminan tersebut diatas secara lelang jaminan, apabila Tergugat I tidak dapat mengembalikan pembiayaan beserta kewajiban lain sebagaimana disebutkan dalam poin 2 (dua). Dan hasil penjualan lelang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban Tergugat I kepada Penggugat beserta biaya-biaya yang dikeluarkan sebagai akibat yang timbul dari penanganan pembiayaan ini. Apabila terdapat kelebihan, maka kelebihan tersebut menjadi Hak Tergugat I, namun apabila dari hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar hutangnya maka kekurangan tersebut dianggap sebagai hutang Tergugat I kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

a. 2024-06-10
b. Drs. H. Abu Amar
c. 2024-06-10
d. Hj. Hidayati, S.Ag.
e. 2024-06-10
f. Dina Mukadimah
Juru Sita Pengganti 2: Achmadi
2024-06-20
2024-06-20
  2024-06-20

MENETAPKAN

  1. Menyatakan Perkara Nomor 4/Pdt.GS/2024/PA.Pt, terdaftar tanggal 10 Juni 2024, tidak memenuhi unsur formil perkara Sederhana;
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencoret perkara Nomor 4/Pdt.GS/2024/PA.Pt dari Register Pendaftaran;
  3. Membankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 125.000;- (seratus dua puluh lima ribu rupiah)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
32 5/Pdt.G.S/2024/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2024-06-27

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

2. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.

 

3. Menyatakan sah angsuran yang di angsur oleh Penggugat beserta suaminya yaitu karsono dengan rincian :

     3.1. Tahun 2015 :

  • Tanggal 24/ 03 / 2015 sebesar Rp. 2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 27/ 05 / 2015 sebesar Rp. 2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 25/ 06 / 2015 sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).
  • Tanggal 29/ 06 / 2015 sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 24/ 07 / 2015sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).
  • Tanggal 28/ 07 / 2015 sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 29/ 08 / 2015 sebesar Rp. 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 27/ 10 / 2015 sebesr Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupaih).
  • Tanggal 19/ 12 / 2015 sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

Total angsuran tahun 2015 sebesar Rp. 11.650.000,-(sebelas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

 

     3.2. Tahun 2016 :

  • Tanggal 27 / 01 / 2016 sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 31 / 03 / 2016 sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 30 / 04 / 2016 sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 27 / 06 / 2016 sebesar Rp. 2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 29 / 06 / 2016 sebesar Rp. 5.000.000,-(lima ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 29 / 07 / 2016 sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus rupiah).
  • Tanggal 29 / 08 / 2016 sebesar Rp. 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Tanggal 06 / 10 / 2016 sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).
  • Tanggal 28 / 10 / 2016 sebesar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 24 / 11 / 2016 sebesar Rp. 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 28 / 11 / 2016 sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 21 / 12 / 2016 sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 27 / 12 / 2016 sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).

 

Total angsuran tahun 2016 sebesar Rp. 11.850.000,-(sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

 

     3.3. Tahun 2017 :

  • Tanggal 28 / 02 / 2017 sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 29 / 04 / 2017 sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 24 / 07 / 2017 sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 30 / 08 / 2017 sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).

 

Total angsuran tahun 2017 sebesar Rp. 2.100.000,-(dua juta seratus ribu rupiah).

 

     3.4. Tahun 2018 :

  • Tanggal 31 / 01 / 2018 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 28 / 02 / 2018 sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 28 / 05 / 2018 sebesar Rp. 300.000,-(lima ratus ribu rupiah).

 

Total angsuran tahun 2018 sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah).

 

     3.5. Tahun 2019 :

  • Tanggal 26 / 01 / 2019 sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah).
  • Tanggal 22 / 04 / 2019 sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 16 / 05 / 2019 sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 17 / 07 / 2019 sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 28 / 07 / 2019 sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 30 / 08 / 2019 sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 20 / 09 / 2019 sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 28 / 10 / 2019 sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 30 / 12 / 2019 sebesar Rp. 300.000,-(tiga rarus ribu rupiah).

 

Total angsuran tahun 2019 sebesar Rp. 18.800.000,-(delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah).

 

     3.6. Tahun 2020 :

  • Tanggal 20 / 05 / 2020 sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah).
  • Tanggal 30 / 08 / 2020 sebesar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 30 / 08 / 2020 sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 30 / 10 / 2020 sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 30 / 11 / 2020 sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 28 / 28 / 2020 sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).

 

Total angsuran tahun 2020 sebesar Rp. 1.850.000,-(satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

 

     3.7. Tahun 2021 :

  • Tanggal 27 / 02 / 2021 sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah).
  • Tanggal 20 / 03 / 2021 sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 29 / 04 / 2021 sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 31 / 05 / 2021 sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 30 / 06 / 2021 sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 20 / 07 / 2021 sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 30 / 08 / 2021 sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 28 / 10 / 2021 sebesar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah).

 

Total angsuran tahun 2021 sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah).

 

     3.8. Tahun 2022 :

  • Tanggal 28 / 01 / 2022 sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 30 / 03 / 2022 sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 20 / 06 / 2022 sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).

 

Total angsuran tahun 2022 sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah).

 

     3.9. Tahun 2023 :

  • Tanggal 29 / 05 / 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 28 / 07 / 2023 sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 26 / 10 / 2023 sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).

 

Total angsuran tahun 2023 sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah).

 

     3.10. Tahun 2023 :

  • Tanggal 29 / 01 / 2024 sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 27 / 03 / 2024 sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).

 

Total angsuran tahun 2024 sebesar Rp. 400.000,-(dua ratus ribu rupiah).

 

Total angsuran dari tahun 2015 – tahun 2024 sebesar Rp. 53.150.000,-(lima puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).

 

4.Memerintahkan Tergugat untuk memberikan keringanan kepada Penggugat yaitu membayar Pokok akad Pembiayaan yang di berikan kepada suami Penggugat.

 

5.Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan sertifikat SHM SHM A/N MURNINGSIH No. 619 dengan luas kurang lebih 241 meter persegi terletak di Dukuhseti Banyutowo kepada Penggugat.

 

6. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini .

 

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

a. 2024-06-27
b. Aridlin, S.H
c. 2024-06-27
d. Drs. Ana Mansuran, MH
e. 2024-06-27
f. Yurita Setiana, A.Md.A.B.
Juru Sita Pengganti 2: Achmadi

  2024-07-04

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan sederhana Penggugat adalah sebagaimana diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa Hakim Pemeriksa menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum;

Menimbang, bahwa  Hakim Pemeriksa tidak dapat memeriksa identitas pihak, Dokumen akad kredit dan telah memeriksa kuasa dari Penggugat kepada kuasa hukumnya Oleh karena itu hakim pemeriksa berpendapat Penggugat merupakan orang yang tidak terkait langsung dengan akad kredit dan hanya merupakan istri dari kreditur yang ia tidak tahu menahu tentang akad kredit yang dilakukan oleh suaminya, dan berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf (a) PERMA no 4 tahun 2019 Tidak termasuk dalarn gugatan sederhana adalah: a. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalarn peraturan perundang-undangan

Menimbang, bahwa Penggugat dalam perkara ini memberikan kuasa kepada Advokat /Kuasa hukum yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Pati, sesuai dengan bunyi pasal 4 ayat (3.a) Dalarn hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralarnat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat, maka dapat difahami bahwa Penggugat dan Tergugat yang sudah berada dalam satu wilayah hukum yang sama akan tetapi mewakilkan kepada kuasa hukum yang berada di luar wilayah hukum maka Hakim Pemeriksa menyatakan bahwa perkara a quo tidak termasuk dalam kwalifikasi perkara gugatan sederhana;

Menimbang, bahwa hakim pemeriksa perlu mengemukakan dasar hukum kewenagan  Peradilan Agama dalam perkara ekonomi syariah,  sesuai dengan pasal 49 huruf (i) UU Nomor 3 tahun 2006 yang merupakan perubahan pertama UU Nomor 7 tahun 1989 Jo UU Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama Jis Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Menimbang, bahwa berdasrakan hasil pemeriksaan pendahuluan dan fakta serta peristiwa dan dasar hukum seperti tersebut, maka  hakim pemeriksa membacakan penetapan sebagai berikut:

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
33 6/Pdt.G.S/2024/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2024-08-21
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Akad Pembiayaan Al Murabahah tersebut adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat benar-benar telah sah dinyatakan sebagai ingkar janji atau Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk melunasi semua hutangnya kepada Penggugat sesuai dengan Perjanjian Nomor : XI/05/2019/112.17.00054/4111700614 pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2019 dengan Jaminan atau Agunan yang terbebani Akta Jaminan Fiducia nomor 34 tertanggal 09 Mei 2019 dan Sertifikat Jaminan Fiducia nomor W13.00377489.AH.05.01. Tahun 2019 berupa :
  • BPKB nomor L-11436072 atas nama pemilik SUJADI Jenis Sepeda Motor merk Honda Verza tahun 2014 dengan Nomor Polisi K 6062 AU.
  • BPKB nomor L-13385109 atas nama pemilik SUJADI Jenis Mobil Penumpang Merk Toyota Kijang LF 82 tahun 2000 dengan nomor polisi K 8669 DH.
  • BPKB nomor O-00754188 atas nama pemilik SUJADI Jenis Mobil Beban/Light Truk Bak BE merk Mitsubishi FE104  tahun 1998 dengan nomor polisi K 1402 YH.,
    1. Menghukum Tergugat Jika tidak terpenuhnya penyelesaian pembiayaan agar menyerahkan satu unit Sepeda Motor merk Honda Verza tahun 2014 dengan Nomor Polisi K 6062 AU, satu unit Mobil Penumpang Merk Toyota Kijang LF 82 tahun 2000 dengan nomor polisi K 8669 DH dan satu unit Mobil Beban/Light Truk Bak BE merk Mitsubishi FE104  tahun 1998 dengan nomor polisi K 1402 YH untuk dianggap lunas kewajiban Tergugat tersebut kepada Penggugat.
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pihak Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
a. 2024-08-21
b. Drs. H. Yusuf, SH., MH
c. 2024-08-21
d. Hj. Ahadiah Shofiana, S.H.I.
e. 2024-08-21
f. Dina Mukadimah
Juru Sita Pengganti 2: Almustakfi,S.H
2024-08-23
2024-08-29
  2024-09-05
  1. Mengabulkan permohonan Penggugat  untuk mencabut perkara Nomor 6/Pdt.GS/2024/PA.Pt;
  2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
  3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp. 535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
34 7/Pdt.G.S/2024/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2024-08-29
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 150-1-409-02/XI/2022 tertanggal 03 November 2022 yang dibuat oleh PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARI’AH ARTHA MAS ABADI di Pati yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat;
  3. Menyatakan sah demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 150-1-409-02/XI/2022 tertanggal 03 November 2022 yang dibuat oleh PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARI’AH ARTHA MAS ABADI di Pati, yaitu berupa kerugian materiil sebesar Rp. 30.386.359,- (Tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh Sembilan rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil Rp. 30.386.359,- (Tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh Sembilan rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsider, apabila Pengadilan / Majelis Hakim berpendapat lain, maka putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).

a. 2024-08-29
b. H. Mursid, S.Ag.,M.Ag
c. 2024-08-29
d. Nur Ngafif,S.H
e. 2024-08-29
f. Ahmad Khoirul Umam, S.H.I.
Juru Sita Pengganti 2: Achmadi
2024-09-02
2024-09-06
  2024-09-06

1.  Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 7/GS/2024/PA.Pt dari Penggugat;

2.  Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

3.  Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 575.000;00 (lima ratus tujuh puluh  lima ribu rupiah);

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
35 8/Pdt.G.S/2024/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2024-08-29
  1. Bahwa perseroan terbatas PT. PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARI’AH ARTHA MAS ABADI adalah sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 50 Tanggal 12 Desember 2005 Yang dibuat dihadapan DR. H. DJUMADI PURMODJO, SH, MM. Notaris di Pati dan telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum perseroan terbatas dari Menteri Hukum dan HAM RI Nomor C-01404 HT.01.01.TH.2006 Tanggal 18 Januari 2006, dan juga telah mendapatkan izin operasional sebagai Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesian Nomor 8/46/KEP.GBI/2006 tanggal 1 Juni 2016.
  2. Bahwa sebagai salah satu badan usaha yang bergerak di dalam perekonomian syari’ah atau perbankan syari’ah maka PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARI’AH ARTHA MAS ABADI ikut dan telah menyalurkan dana kepada masyarakat pemakai jasanya, diantaranya dalam bentuk produk perjanjian atau akad pembiayaan Murabahah.
  3. Bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang merugikan penggugat;
  4. Bahwa Perjanjian dibuat pada hari senin tanggal 26 Maret tahun 2020;
  5. Bahwa bentuk perjanjian tersebut tertulis;
  6. Bahwa berdasarkan Akad Pembiayaan Murabahah No. 150-1-288-02/III/2020 Yang dibuat oleh PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARI’AH ARTHA MAS ABADI di Waturoyo Margoyoso Pati yang diperjanjikan di dalam perjanjian adalah :
  1. Berdasarkan permohonan pihak nasabah pada tanggal 11 Maret 2020, nasabah mengajukan permohonan pembiayaan kepada Bank dengan menggunakan prinsip Murabahah.
  2. Nasabah mengajukan fasilitas pembiayaan kepada pihak Bank untuk keperluan pembelian satu unit truck Canter tahun 2004.
  3. Bank menyetujui permohonan nasabah dan mengikatkan diri melalui akad untuk menyediakan fasilitas pembiayaan sesuai syarat syarat sebagaimana dinyatakan di dalam akad.
  4. Bank memberikan pembiayaan murabahah kepada nasabah sejumlah Rp. 81.500.000,- (Delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), yang terdiri dari harga beli bank sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan margin keuntungan bank sebesar Rp. 31.500.000,- (Tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembelian 1 (satu) unit truck cunter tahun 2004 dalam rangka untuk meningkatkan Usaha jasa transportasi yang beralamat di Desa Ngagel Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati.
  5. Jangka waktu pembiayaan Murabahah diberikan untuk 36 (tiga puluh enam) bulan, terhitung sejak tanggal Surat Perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak, yaitu tanggal 26 Maret 2020 dan berakhir pada tanggal 26 Maret 2023.
  6. Pihak nasabah menyetujui dan sanggup membayar harga jual tersebut dengan system pembayaran dengan cara angsuran bulanan, pokok pembiayaan ditambah margin keuntungan dibayar setiap bulan sebesar Rp. 2.264.000,- (dua juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah). Wajib dibayar secara bulanan sampai lunas pada tanggal 26 pada tiap bulannya selama jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan secara tunai dan atau pemindahbukuan/pendebetan dari rekening tabungan nasabah.
  7. Bahwa apabila Para Tergugat tidak membayar tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Akad, maka Pihak Penggugat akan mengenakan ta’widh (ganti rugi/jasa penagihan) yang diakibatkan oleh kelalaian atau keterlambatan Para Tergugat dalam membayar kewajibannya.  (Akad Pasal 4 ayat 2).
  8. Bahwa apabila Para Tergugat dianggap Cidera Janji tidak membayar angsuran baik pokok dan atau margin selama 2 (dua) kali angsuran baik secara berturut-turut ataupun tidak berturut-turut,  tidak bisa melunasi seluruh pinjamannya tepat pada waktunya, melanggar dan atau tidak melaksanakan kewajiban yang disyaratkan dalam akad, dan data informasi mengenai Pihak Tergugat, usahanya, agunan yang diserahkan pada Pihak Penggugat ternyata tidak sesuai kenyataan yang ada. (Akad Pasal 5 ayat 1).
  1. Bahwa Tergugat baru membayar cicilan/angsuran pokok sebesar Rp. 18.803.067,- (delapan belas juta delapan ratus tiga ribu enam puluh tujuh rupiah) dan membayar margin sebesar Rp. 21.500.986,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah).
  2. Bahwa ternyata dalam perjalanannya Para Tergugat telah cidera janji/ingkar janji tidak memenuhi isi perjanjian yang sebagaimana dijelaskan dalam (Akad Pasal 5 ayat 1), dan sudah dilakukan restukturisasi sebanyak 2 (dua) kali :
  • Restrukturisasi I pada tanggal 28 Juli 2021
  • Restrukturisasi II pada tanggal 25 Februari 2022

Yang

  1. Penggugat melayangkan 1 (satu) kali Surat Panggilan,
  • Surat Panggilan I tertanggal 14 November 2023,
  1. Kemudian Penggugat juga melayangkan Surat Peringatan sebanyak 2 (dua) kali,
  • Surat Peringatan I tertanggal 10 Juli 2023,
  • Surat Peringatan II tertanggal 24 Juli 2023,
  1. Bahwa Tergugat lalai tidak mengembalikan pokok dan juga margin sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan (Akad Pasal 5 ayat 1).
  2. Bahwa akibat perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi tersebut Penggugat merasa dirugikan secara materiil yaitu sesuai dengan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 150-1-288-02/III/2020 tertanggal 26 Maret 2020 yang dibuat oleh PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARI’AH ARTHA MAS ABADI dengan perinciannya per bulan Agustus 2024 sebagai berikut :

Sisa Modal                                                                             : Rp.  31.196.933,-

            Tunggakan Margin                                                               : Rp.    3.761.014,-

            Ta’widh/Jasa Penagihan (Akad Pasal 4 ayat 2)                 : Rp.    4.410.000,-

     Total Kewajiban Para Tergugat                                         : Rp.  39.367.947,-

Dari rincian tersebut diatas bisa di uraikan sebagai berikut :

  1. Sisa Modal yang belum di bayar oleh Para Tergugat sebesar Rp 31.196.933,-
  2. Margin Keuntungan yang belum di bayar oleh Para Tergugat sebesar Rp 3.761.014,-
  3. Ta’widh/Jasa Penagihan yang sudah dilakukan oleh perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut :
  • Biaya penagihan sebesar Rp 210.000,- X 21 kali = Rp 4.410.000,- (berdasarkan monitoring penagihan dan surat peringatan yang sudah dilakukan oleh penggugat)
  1. Bahwa Tergugat menjaminkan sebidang Tanah Pertanian berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00372 Tanggal 30 Mei 2014 Seluas 1.072 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 00276/Kenanti/2014 tanggal 14 April 2014 Nomor Identifikasi Bidang Tanah 11.11.20.05.00277 terletak di Desa Kenanti Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah tercatat atas nama Nur Kholis, yang telah diikat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh Yogaswara Wuryandanu S.H.,M.Kn. Selaku Notaris-PPAT di Pati yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dengan akad ini;

 

 

  1. Bahwa dengan ini Penggugat menyampaikan beberapa bukti-bukti, yaitu sebagai berikut :
  1. Foto Copy Surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-16/KO.1313/2023 tanggal 04 Desember 2023 tentang susunan pengurus dan Dewan Pengawas Syariah PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARI’AH ARTHA MAS ABADI, yang telah di legalisir dan di nazegellen di Kantor Pos Pati tertanggal 27 Agustus 2024.
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Nomor 3318092502810001 tanggal 18-07-2012, atas nama Moh Nurhadi, yang telah di legalisir dan di nazegellen di Kantor Pos Pati tertanggal 27 Agustus 2024.
  3. Foto Copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas (AD-ART) PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARI’AH ARTHA MAS ABADI Nomor 50 tanggal 12 Desember 2005 serta Akta Perubahan Nomor 36 tanggal 06 Maret 2024, yang telah di legalisir dan di nazegellen di Kantor Pos Pati tertanggal 27 Agustus 2024.
  4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Nomor 3318204310840002 tanggal 09-07-2012, atas nama Rina Istianah, yang telah di legalisir dan di nazegellen di Kantor Pos Pati tertanggal 27 Agustus 2024.
  5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Nomor 3318200512750002 tanggal 16-12-2015, atas nama Imam Marzuki, yang telah di legalisir dan di nazegellen di Kantor Pos Pati tertanggal 27 Agustus 2024.
  6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Nomor 3318200511560001 tanggal 09-03-2012, atas nama Nur Kholis, yang telah di legalisir dan di nazegellen di Kantor Pos Pati tertanggal 27 Agustus 2024.
  7. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Nomor 3318205204650002 tanggal 09-07-2012, atas nama Siti Khodijah, yang telah di legalisir dan di nazegellen di Kantor Pos Pati tertanggal 27 Agustus 2024.
  8. Foto Copy Akad Pembiayaan Al Murabahah Nomor 150-1-288-02/III/2020 tertanggal 26 Maret 2020 yang dibuat oleh PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARI’AH ARTHA MAS ABADI di Pati, yang telah di legalisir dan di nazegellen di Kantor Pos Pati tertanggal 27 Agustus 2024.
  9. Foto Copy Addendum Akad Pembiayaan Al Murabahah Nomor 150-1-288-02/II/2021 tertanggal 25 Februari 2021 yang dibuat oleh PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARI’AH ARTHA MAS ABADI di Pati, yang telah di legalisir dan di nazegellen di Kantor Pos Pati tertanggal 27 Agustus 2024.
  10. Foto Copy Addendum Akad Pembiayaan Al Murabahah Nomor 150-1-288-02/VII/2021 tertanggal 28 Juli 2021 yang dibuat oleh PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARI’AH ARTHA MAS ABADI di Pati, yang telah di legalisir dan di nazegellen di Kantor Pos Pati tertanggal 27 Agustus 2024.
  11. Foto Copy Addendum Akad Pembiayaan Al Murabahah Nomor 150-1-288-02/III/2023 tertanggal 27 Maret 2023 yang dibuat oleh PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARI’AH ARTHA MAS ABADI di Pati, yang telah di legalisir dan di nazegellen di Kantor Pos Pati tertanggal 27 Agustus 2024.
  12. Foto Copy Perincian Kewajiban Debitur atas nama Rina Istianah, yang telah di legalisir dan di nazegellen di Kantor Pos Pati tertanggal 27 Agustus 2024.
  13. Foto Copy Rekening Koran Pembiayaan / Riwayat Pembiayaan atas nama Rina Istianah, yang telah di legalisir dan di nazegellen di Kantor Pos Pati tertanggal 27 Agustus 2024.
  14. Foto Copy Sertifikat Hak Milik Nomor 00372 Tanggal 30 Mei 2014 Seluas 1.072 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 00276/Kenanti/2014 tanggal 14 April 2014 Nomor Identifikasi Bidang Tanah 11.11.20.05.00277 terletak di Desa Kenanti Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah tercatat atas nama Nur kholis, yang telah di legalisir dan di nazegellen di Kantor Pos Pati tertanggal 27 Agustus 2024.
  15. Foto Copy Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 2380/2021 tertanggal 27 Agustus 2021, yang telah di legalisir dan di nazegellen di Kantor Pos Pati tertanggal 27 Agustus 2024.
  16. Foto Copy Surat Peringatan I tertanggal 10 Juli 2023, yang telah di legalisir dan di nazegellen di Kantor Pos Pati tertanggal 27 Agustus 2024.

Sebagai bukti peringatan I dari Penggugat supaya Para Tergugat segera menyelesaikan tunggakan tersebut berikut total kewajiban Tergugat.

  1. Foto Copy Surat Peringatan II tertanggal 24 Juli 2023, yang telah di legalisir dan di nazegellen di Kantor Pos Pati tertanggal 27 Agustus 2024.

Sebagai bukti peringatan II dari Penggugat supaya Para Tergugat segera menyelesaikan tunggakan tersebut berikut total kewajiban Tergugat.

  1. Foto Copy Surat Panggilan tertanggal 14 November 2023, yang telah di legalisir dan di nazegellen di Kantor Pos Pati tertanggal 27 Agustus 2024.

Sebagai bukti dari Penggugat bahwa Para Tergugat sudah pernah dipanggil ke kantor bertemu dengan direksi di ajak musyawarah untuk menyelesaikan pinjamannya.

  1. Foto Copy bukti kunjungan (monitoring tagihan) yang telah di lakukan oleh petugas, Sebagai bukti kunjungan yang selama ini sudah di lakukan oleh Penggugat, yang telah di legalisir dan di nazegellen di Kantor Pos Pati tertanggal 27 Agustus 2024.
  1. Bahwa Penggugat telah melakukan berbagai upaya penagihan, peringatan maupun pendekatan secara kekeluargaan kepada Tergugat akan tetapi Tergugat tetap tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, oleh karenanya sangatlah beralasan Penggugat mengajukan Gugatan Sengketa Ekonomi Syariah Sederhana kepada Ketua Pengadilan Agama Pati.

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat Kemukakan diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

a. 2024-08-29
b. Drs. H. Nadjib, S.H.
c. 2024-08-29
d. Hj.Qurratul 'Aini Wara Hastuti, S.Ag., M.Hum
e. 2024-08-29
f. Ahmad Khoirul Umam, S.H.I.
Juru Sita Pengganti 2: Achmadi
2024-08-30
2024-09-09
  2024-09-19
  1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 8/Pdt.G.S/2024/PA.Pt dari Penggugat;
  2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
  3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.255.000,-(satu juta dua ratus lima puluh lima  ribu rupiah);

 

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
36 9/Pdt.G.S/2024/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2024-12-05

 

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah akad pembiayaan Murabahah Nomor FO13027320002/MBA/BMT-BUS SUKOLILO/I/2022 pada tanggal 19 Januari 2022;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01259, luas ± 159 m2 atas nama Saifuddin yang terletak di Desa Pesagi Kecamatan Kayen Kabupaten Pati dengan batas-batas :
  • Timur            : Jalan
  • Barat            : Nandup
  • Utara                        : 02958
  • Selatan        : 02960

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II (Saifuddin dan Eva Romdhonah) wanprestasi/cidera janji;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar berupa Tunggakan pokok sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima puluh Juta Rupiah)

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar berupa Tunggakan Bagi Hasil sebesar Rp. 7.134.809,-(Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Rupiah)

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk Membayar biaya kerugian akibat keterlambatan sebesar Rp. 35.040.000,-(Tiga Puluh Lima Juta Empat puluh Ribu Rupiah)

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah)

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sebagaimana amar putusan angka 5, angka 6, angka 7 dan angka 8 setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan apabila Para Tergugat tidak melunasi kewajibannya maka Penggugat dapat menjual secara lelang melalui Pengadilan Agama Pati di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk melunasi tanggungan tersebut kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus obyek jaminan berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01259, luas ± 159 m2 atas nama Saifuddin yang terletak di Desa Pesagi Kecamatan Kayen Kabupaten Pati dengan batas-batas :
  • Timur            : Jalan
  • Barat            : Nandup
  • Utara                        : 02958
  • Selatan        : 02960

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini..

 

 

 

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

a. 2024-12-05
b. Dr. Nursaidah, S.Ag., M.H.
c. 2024-12-05
d. Endang Nurhidayati, S.H.
e. 2024-12-05
f. Almustakfi,S.H
2024-12-05
2024-12-12
  2025-01-09

MENGADILI:

  1. Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
  3. Menyatakan sah Akad Pembiayaan Murabahah dengan Nomor: FO/3027320002/MBA/BMT-BUS SUKOLILO/I/2022 tanggal 19 Januari 2022 yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat terhadap Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: FO/3027320002/MBA/BMT-BUS SUKOLILO/I/2022 tanggal 19 Januari 2022;
  5. Menetapkan kerugian materiil Penggugat dari tunggakan pokok sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan tunggakan margin/ bagi hasil sebesar Rp 7.134.809,- (tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu delapan ratus sembilan rupiah), dengan Jumlah keseluruhan sebesar Rp 57.134.809,- (lima puluh tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu delapan ratus sembilan rupiah);
  6. Menghukum para Terguga untuk membayar kerugian materiil Penggugat dari tunggakan pokok sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan tunggakan margin/ bagi hasil sebesar Rp 7.134.809,- (tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu delapan ratus sembilan rupiah), dengan Jumlah keseluruhan sebesar Rp 57.134.809,- (lima puluh tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu delapan ratus sembilan rupiah);
  7. Menetapkan obyek hak tanggungan berupa SHM Nomor 01259, Luas ± 159 m?2; atas nama Saifuddin yang terletak di Desa Pesagi Kecamatan Kayen Kabupaten Pati dengan batas-batas sebelah utara: 02958, sebelah selatan: 02960, sebelah timur: jalan dan sebelah barat: nandup, dapat dijual secara lelang melalui Pengadilan Agama Pati di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk melunasi tanggungan para Tergugat tersebut kepada Penggugat sebesar Rp 57.134.809,- (lima puluh tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu delapan ratus sembilan rupiah) secara tunai dan sekaligus dan apabila hasil lelang melebihi dari nilai tersebut maka sisanya akan dikembalikan kepada Tergugat dan sebaliknya, apabila hasil lelang kurang dari nilai tersebut maka kekurangannya dibebankan kepada para Tergugat atau dapat diatur sesuai kesepakatan antara Penggugat dan para Tergugat;
  8. Menolak gugatan Penggugat petitum nomor 3 (tiga), 7 (tujuh) dan 8 (delapan) yaitu tentang:
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01259, luas ± 159 m2 atas nama Saifuddin yang terletak di Desa Pesagi Kecamatan Kayen Kabupaten Pati dengan batas-batas :
  • Timur                 : Jalan
  • Barat                  : Nandup
  • Utara                 : 02958
  • Selatan             : 02960
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian akibat keterlambatan sebesar Rp. 35.040.000,-(Tiga Puluh Lima Juta Empat puluh Ribu Rupiah);
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah);
  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
37 10/Pdt.G.S/2024/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2024-12-12

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah akad pembiayaan Murabahah Nomor 9016/103/II/2015 pada tanggal 26 Februari 2015;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00619 luas ±241 m2 atas nama Murningsih yang terletak di Desa Banyutowo Kecamatan Alasdowo, Kabupaten Pati  dengan batas-batas :
  • Timur            : Sri Mastutik
  • Barat            : Jalan Desa
  • Utara                        : Sri Mastutik
  • Selatan        : Subroto

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat I (Murningsih) wanprestasi/cidera janji;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar berupa Tunggakan pokok sebesar Rp 25.616.000-(Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Rupiah)

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk Membayar biaya kerugian akibat keterlambatan sebesar Rp. 56.007.214.-(Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ribu Dua Ratus Empat Belas Rupiah)

 

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah)

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sebagaimana amar putusan angka 5, angka 6, angka 7 dan angka 8 setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan apabila Para Tergugat tidak melunasi kewajibannya maka Penggugat dapat menjual secara lelang melalui Pengadilan Agama Pati di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk melunasi tanggungan tersebut kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus obyek jaminan berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00619, luas ± 241m2 atas nama Murningsih yang terletak di Desa Banyutowo Kecamatan Alasdowo Kabupaten Pati dengan batas-batas :
  • Timur            : Jalan Sri Mastutik
  • Barat            : Jalan Desa
  • Utara                        : Sri Mastutik
  • Selatan        : Subroto

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini..

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

a. 2024-12-12
b. Aridlin, S.H
c. 2024-12-12
d. Drs. Ana Mansuran, MH
e. 2024-12-12
f. Jurusita: Achmadi
2024-12-12
2024-12-19
  2024-12-30

M E N G A D I L I

  1. Menghukum pihak Penggugat dan pihak Tergugat untuk mentaati isi Akta Perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas;
  2. Menghukum kedua belah pihak atau Penggugat dan Tergugat  untuk membayar biaya secara tanggung renteng sejumlah Rp.145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
38 1/Pdt.G.S/2025/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2025-06-16

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Akad Pembiayaan Murabahah No: 4330202441/MRB/KSPPS FASTABIQ KHOIRO UMMAH/III/2020
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah ingkar janji/wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada Penggugat (kerugian materiil) sebesar:
  1. Tunggakan pokok sebesar Rp. 25.517.000,- (Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah)
  2. Tunggakan margin sebesar Rp. 15.454.000,- (Lima Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah)
  3. Biaya penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah.

Sehingga totalkerugian materiil sebesar Rp. 50.971.000,- (Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah). dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka jaminan atas tergugat berupa SHM No. 02891, luas: 107 M2, atas nama: Sumiati terletak di Desa Wedarijaksa Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah; batas-batas sebelah utara: 01944, sebelah selatan: Bahu Sungai, sebelah timur: Juwoto, sebelah barat: Jumiati; Diserahkan dan dijual lelang melalui Pengadilan Agama Pati di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp. 50.971.000,- (Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah).termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih terdapat sisa, maka akan dikembalikan kepada Tergugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakan atas SHM No. 02891, luas: 107 M2, atas nama: Sumiati terletak di Desa Wedarijaksa Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah; batas-batas sebelah utara: 01944, sebelah selatan: Bahu Sungai, sebelah timur: Juwoto, sebelah barat: Jumiati;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Agama Pati berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

a. 2025-06-16
b. Dr. Nursaidah, S.Ag., M.H.
c. 2025-06-16
d. Endang Nurhidayati, S.H.
e. 2025-06-16
f. Dina Mukadimah
Juru Sita Pengganti 2: Ahmad Khoirul Umam, S.H.I.
2025-06-17
2025-06-26
  2025-07-17
  1. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati isi Akta Perdamaian yang telah disepakati bersama;
  2. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya secara tanggung renteng sejumlah Rp.310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
39 2/Pdt.G.S/2025/PA.Pt
Ekonomi Syariah
2025-06-16

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Akad Pembiayaan Murabahah No: 4330103188/MRB/KSPPS FASTABIQ KHOIRO UMMAH/II/2020
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah ingkar janji/wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada Penggugat (kerugian materiil) sebesar:
  1. Tunggakan pokok sebesar Rp. 17.252.000,- (Tujuh Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).
  2. Tunggakan margin sebesar Rp. 12.421.000,- (Dua Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).
  3. Biaya penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah.

Sehingga totalkerugian materiil sebesar Rp. 39.673.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah). dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka jaminan atas tergugat berupa SHM No. 01825, luas: 105 M2, atas nama: Sudarwati terletak di Desa Wonorejo Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah; batas-batas sebelah utara: 00753, sebelah selatan: 00750, sebelah timur: 00752,00757, sebelah barat: Jalan Diserahkan dan dijual lelang melalui Pengadilan Agama Pati di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp. 39.673.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah).termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih terdapat sisa, maka akan dikembalikan kepada Tergugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakan atas SHM No. 01825, luas: 105 M2, atas nama: Sudarwati terletak di Desa Wonorejo Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah; batas-batas sebelah utara: 00753, sebelah selatan: 00750, sebelah timur: 00752,00757, sebelah barat: Jalan Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Agama Pati berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

a. 2025-06-16
b. Drs. H. Abu Amar
c. 2025-06-16
d. Kusnan, S.H.
e. 2025-06-16
f. Dina Mukadimah
2025-06-17
2025-06-25
  2025-07-07

MENGADILI

  1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2025/PA.Pt dari Penggugat;
  2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
  3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima raus ribu rupiah);
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.